Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai pelaksanaan ibadah. Pelaksanaan ibadah akan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Demikian juga dalam mengelola zakat. Diantara syarat sesÂeorang boleh mengelola zakat adalah apabila ada pendelegasian dari negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara Islam. Namun, melalui UU Pengelolaan Zakat telah mengatur bagaimana pengelolaan zakat di Negara yang kita cintai ini.
Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai nisÂcayanya keberadaan peran negara. Ketika negara sudah layak dan mampu, maka pengelolaan zakat semestinya hanya dilakukan oleh negara. DemikiÂan perjalanan pengelolaan zakat sejak pada masa Rasulullah saw sampai sekarang menggambarkan begitu terang benderang tentang peran negara ini. Alhamdulillah bahwa UU Pengelolaan Zakat yang baru menyatakan bahwa pengelolaan zakat diÂlakukan oleh BAZNAS dengan peran masyarakat masih diakomodir melalui LAZ dalam rangka membantu BAZNAS.
Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai bahwa amil adalah perantara muzaki dengan musÂtahik. Fokus utama para pengelola zakat adalah baÂgaimana agar para aghniya yang menunaikan zakat semakin banyak dan yang menunaikan melalui amil semakin tinggi serta mustahik mendapatkan haknya dengan terhormat dan memperoleh manÂfaat untuk hidup lebih baik dari haknya tersebut. Walaupun amil adalah salah satu mustahiq, namun tidak elok dan menjadi salah apabila fokus para pengelola zakat adalah kepada kenyamanan diri dan lembaganya.
0 komentar:
Posting Komentar