| Sumber : Antaranews |
Banda Aceh (ANTARA News) - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengatakan perusahaan media harus memberikan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) kepada jurnalis dan karyawannya.
"Kami menilai perusahaan pers masih kurang memperhatikan hak pekerjanya terutama kepada wartawan yang masih berstatus tidak tetap atau yang disebut kontributor dan karyawan kontrak," kata Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh Saniah di Banda Aceh, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Saniah setelah menggelar diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dan Kepala PT Jamsostek Cabang Aceh H Irwan Ibrahim serta Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ali Daud di Banda Aceh.
Menurutnya, selama ini perusahaan media memanfaatkan ketidakjelasan status karyawan dan jurnalis untuk mengingkari hak-hak pekerja seperti diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Didalam peraturan jelas disebutkan setiap perusahaan harus memberikan upah yang layak, jaminan kesehatan, kecelakaan dan tunjangan melahirkan bagi pekerja perempuan serta jaminan lainnya," kata jurnalis salah satu surat kabar harian di Provinsi Aceh itu.
Menurutnya, selama ini jurnalis yang berstatus kontributor dan wartawan kontrak sering mengalami kendala saat mengalami gangguan kesehatan dan kecelakaan, mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang nilainya sangat besar, searusnya perusahaan tempat ia berkerja memberi asuransi kesehatan atau jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Jamsostek Aceh H Irwan Ibrahim mengatakan setiap perusahaan wajib memberikan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya.
Menurutnya setiap orang yang akan bekerja pada sebuah lembaga atau perusahaan tentunya haruslah memastikan bahwa akan mendapat jaminan sosial tenaga kerja.
Ia mengatakan ada dua perusahaan media di provinsi Aceh yang telah mendaftarkan karyawannya untuk mendapat layanan jamina sosial keselamatan kerja dan kesehatan, yakni PT Aceh Intermedia dan PT Aceh Media Grafika.
"Sudah saatnya semua pekerja terutama jurnali mendapatkan layanan jaminan sosial tenaga kerja, baik karyawan tetap maupun yang tidak tetap," katanya.



0 komentar:
Posting Komentar